2 Orang Jadi Tersangka Terkait Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati


Polisi telah menetapkan dua tersangka yang dituduh meninju presiden sebuah perusahaan rental Jakarta yang pergi mengambil mobil yang hilang di Pati tetapi dikira pencuri. Keduanya ditangkap. Penganiayaan terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukoriro, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Penyerangan ini menyebabkan meninggalnya pemilik rumah BH. Kedua tersangka tersebut berinisial EN (51) dan BC (37). "Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 170 KUHP dan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,'' kata M. Alfan Armin, Direktur Reserse Kriminal Polres Pati, Sabtu (2024/08/06).

“Dua orang ditangkap terkait  penganiayaan komunal yang mengakibatkan kematian,” lanjut Alfan. Alfan mengatakan pihaknya sedang berupaya mengembangkan lebih lanjut kasus pembunuhan bos rental Jakarta tersebut. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain selain keduanya.

Alfan menjelaskan, dalam kejadian tersebut, BH warga Cempaka Baru, Kemayoran Jakarta, dipukuli hingga tewas oleh massa yang mengira dirinya pencuri mobil. Tiga temannya, SH (28), KB (54), dan AS (37), juga mendapat perawatan di rumah sakit.