Polresta Pati Selidiki Kasus Penganiayaan di Desa Prawoto Sukolilo

Polres Pati masih mendalami dan mencari saksi terkait peristiwa penganiayaan yang menyebabkan  korban meninggal dunia pada Sabtu (7 Juni 2024) di Jalan Sukoriro, Desa Prawot, Duku Gesik, Kecamatan Sukoriro, Kabupaten Pati, dini hari.

Menurut Kapolres Pati Sisir Pol Andika Bayu Adittama melalui Kapolsek Skoriro AKP Saaran, korban meninggal  adalah Wiring Gari Aji (22), warga Desa Wegil, Kecamatan Skoriro, Kabupaten Pati, dan Muhammad Deren (17) terluka.

“Kami telah memeriksa tujuh orang saksi dan menyita barang bukti berupa empat buah senjata tajam berbentuk sabit,” kata AKP Saaran.

Menurut dia, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Korban bersama tujuh temannya sedang pulang dari Gol Quds dengan menggunakan sepeda motor.

Dalam perjalanan pulang, ia tiba di depan toko dan mendapati dirinya dikejar oleh lima sepeda motor yang membawa sekitar  10 orang penyerang.

Di TKP, korban diserang sekelompok penjahat yang membawa sabit sajam.

"Korban penganiayaan sudah  meninggal saat tiba di Puskesmas Scolilo 2,'' kata Kapolres.

Kompol  juga menambahkan, penyelidikan lebih lanjut dilakukan oleh Reskrim Patti dan olah TKP dilakukan oleh tim Inafis Polsek Pati.

"Setelah melakukan olah TKP, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut  dan  meminta keterangan saksi. Kami berharap kasus ini segera terselesaikan,'' tutupnya.

(Humas Resta Patti)